Tertarik dengan keputusan Menteri ESDM dalam internal departemennya dalam upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12 larangan yang berlaku untuk pejabat dan pegawai Kementerian BUMN.
Menurut Dahlan Iskan, larangan tersebut merupakan kode etik yang bertujuan meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas kementerian, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, dan menjaga iklim kerja yang kondusif. serta, menciptakan dan memelihara kondisi kerja dan perilaku yang profesional.
Aturan tersebut tertuang dalam Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dahlan mengatakan, "ke 12 butir larangan itu merupakan kode etik yang berlaku untuk menteri BUMN, calon pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS yang bekerja di Kementerian BUMN, serta staf khusus Kementerian BUMN. "Termasuk, tenaga outsourcing Kementerian BUMN."
Kembali merunut kebelakang, masih segar ingatan kita bagaimana Dahlan Iskan dengan lugas dan spontan membuka palang pintu tol Ancol Barat, meskipun aksinya masih menuai pro-kontra di masyarakat banyak yang salut dan angkat topi tapi banyak pula yang menganggap tindakannya berlebihan.
Yang menarik, ternyata tindakan itu tampaknya menjadi inspirasi Deny Indrayana (Wamen HAM ) untuk melakukan tindakan yang sama dalam obyek berbeda ketika melakukan sidak di LP kelas II Pekanbaru, dan akhirnya tindakannya berujung menjadi sebuah perkara yang sampai kini tidak jelas bagaimana hasil putusannya
Sobat-sobat, tidak ingin mengorek dan mengingat luka-luka lama hanya sekedar ingin mengingatkan ternyata sebagai sosok figur lebih-lebih elit negara harus memikirkan dampak prilakunya meskipun toh mungkin benar menurut paham dan faktanya tapi perlu dipikir lebih dalam lagi buah tindakannya, karena tidak mustahil akan dijadikan contoh bagi yang lainnya.
Tidak masalah sih sebetulnya kalau yang ditiru itu adalah tindakan yang positif, misal dengan diterbitkannya 12 larangan bagi pegawai lingkungan BUMN.
Demikian tulisan yang agak-agak serius yang tidak serius-serius bangat sih, hehe......., "Masing-masing kita adalah pemimpin dan kelak semua akan dimintai dipertanggung jawabkan atas semua yang dipimpinnya dihadapan Alloh SWT."
Semoga bermanfaat
Wassalam